Amandemen proses
perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan
maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah
sebagai dari peraturan. Pemahaman lebih lanjut adalah bukan sekedar menyisipkan
kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula
penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan
konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara,
dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 tidak bermaksud
mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk
pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan
perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak
melakukan perubahan atas Preambul/ Pembukaan UUD 1945. Yang mendasari Amandemen
UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan,
dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan
perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri. Dari
pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945
ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan
perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa
bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan
senantiasa selalu memperhatikan kepentingan
rakyat. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali. Keempat tahap
amandemen tersebut adalah sebagai berikut: Amandemen pertama dalam sidang umum
MPR Oktober 1999; Amandemen kedua dalam sidang tahunan MPR tahun 2000;
Amandemen ketiga dalam sidang tahunan MPR Oktober 2001; dan Amandemen keempat
dalam siding tahunan MPR Agustus 2002. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan
pokok. Kelima persoalan itu meliputi: perubahan tentang lembaga pemegang
kekuasaan membuat undang-undang; perubahan tentang masa jabatan presiden;
perubahan tentang hak prerogatif presiden; perubahan tentang fungsi menteri;
dan perubahan redaksional. Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan
tersebut meliputi pengaturan mengenai: wilayah Negara; hak hak asasi
manusia; DPR; Pemerintahan Daerah;
Pertahan dan keamanan; Lambang Negara; dan Lagu kebangsaan. Amandemen
ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
kedaulatan rakyat; tugas MPR; syarat syarat presiden dan wakil presiden;
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung; pemberentian presiden;
presiden berhalangan tetap; kekosongan wakil presiden; perjanjian
internasional; kementerian negara; DPD;
pemilihan umun; APBN, pajak dan keuangan
Negara; BPK; Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung; Komisi Yudisial dan
Mahkamah Konstitusi. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan.
Persoalan tersebut adalah:
komposisi keanggotaan MPR; pemilu presiden dan wakil presiden; presiden
dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan
secara bersamaan; dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden;
mata uang; Bank sentral; badan badan lain dalam kekuasan kehakiman; pendidikan;
dan kebudayaan.
Selasa, 28 Agustus 2012
Senin, 27 Agustus 2012
SEGERA TERBIT
KAMUS ISTILAH
HUKUM HUKUM
TATA NEGARA DAN
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Disertai
Penjelasan dan Penggunaannya
Pada Peraturan
serta Putusan Pengadilan
Panduan Lengkap
Bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum
Memahami Peristilahan Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara
Penyusun:
Wagiman,
S.Fil., S.H., M.H.
PUSTAKA HUKUM
Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka
Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami
dapat meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com
Penafsiran hukum
Penafsiran
hukum kegiatan yang dilakukan oleh
ahli hukum atau pengadilan dalam memberikan kesan atau makna dari suatu norma
hukum. Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak
karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum kalau
tidak terjadi peristiwa konkret. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan
rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap ketentuan
perundang-undangan perlu dijelaskan, perlu ditafsirkan terlebih dahulu untuk
dapat diterapkan pada peristiwanya. Bahkan teks undang-undang itu tidak pernah
jelas dan selalu membutuhkan penafsiran. Pihak yang mengatakan bahwa teks
undang-undang sudah sangat jelas, sehingga tidak membutuhkan interpretasi lagi,
sebenarnya yang menyatakan demikian, sudah melakukan interpretasi sendiri.
Pernyataannya tentang jelasnya teks, sudah merupakan hasil interpretasinya
terhadap teks tersebut. Penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum
yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang
lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Penafsiran
merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung di dalam teks-teks hukum
untuk dipakai menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal
yang dihadapi secara konkret. Pada bidang hukum tata negara, penafsiran dalam
hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi
sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki
makna yang terdapat dalam suatu teks Undang Undang Dasar.
Langganan:
Postingan (Atom)