Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Amandemen proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai dari peraturan. Pemahaman lebih lanjut adalah bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 tidak bermaksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/ Pembukaan UUD 1945. Yang mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut: Amandemen pertama dalam sidang umum MPR Oktober 1999; Amandemen kedua dalam sidang tahunan MPR tahun 2000; Amandemen ketiga dalam sidang tahunan MPR Oktober 2001; dan Amandemen keempat dalam siding tahunan MPR Agustus 2002. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi: perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang; perubahan tentang masa jabatan presiden; perubahan tentang hak prerogatif presiden; perubahan tentang fungsi menteri; dan perubahan redaksional. Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai: wilayah Negara; hak hak asasi manusia; DPR; Pemerintahan Daerah;  Pertahan dan keamanan; Lambang Negara; dan Lagu kebangsaan. Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi: kedaulatan rakyat; tugas MPR; syarat syarat presiden dan wakil presiden; pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung; pemberentian presiden; presiden berhalangan tetap; kekosongan wakil presiden; perjanjian internasional; kementerian negara;  DPD; pemilihan umun;  APBN, pajak dan keuangan Negara; BPK; Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung; Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:  komposisi keanggotaan MPR; pemilu presiden dan wakil presiden; presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan; dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden; mata uang; Bank sentral; badan badan lain dalam kekuasan kehakiman; pendidikan; dan  kebudayaan.

Senin, 27 Agustus 2012

SEGERA TERBIT





KAMUS ISTILAH
HUKUM HUKUM TATA NEGARA DAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disertai Penjelasan dan Penggunaannya
Pada Peraturan serta Putusan Pengadilan


Panduan Lengkap
Bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum
Memahami Peristilahan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara






Penyusun:
Wagiman, S.Fil., S.H., M.H.




PUSTAKA HUKUM



Buku ini sudah sulit ditemukan di pasaran. Kami simpan di Pustaka Hukum, yang merupakan perpustakaan kami. Bagi temen-temen yang memerlukan kami dapat meminjamkannya. Hubungi kami melalui email: wagiman2007@yahoo.com

Penafsiran hukum


Penafsiran hukum kegiatan yang dilakukan oleh ahli hukum atau pengadilan dalam memberikan kesan atau makna dari suatu norma hukum. Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum kalau tidak terjadi peristiwa konkret. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap ketentuan perundang-undangan perlu dijelaskan, perlu ditafsirkan terlebih dahulu untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. Bahkan teks undang-undang itu tidak pernah jelas dan selalu membutuhkan penafsiran. Pihak yang mengatakan bahwa teks undang-undang sudah sangat jelas, sehingga tidak membutuhkan interpretasi lagi, sebenarnya yang menyatakan demikian, sudah melakukan interpretasi sendiri. Pernyataannya tentang jelasnya teks, sudah merupakan hasil interpretasinya terhadap teks tersebut. Penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung di dalam teks-teks hukum untuk dipakai menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret. Pada bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam suatu teks Undang Undang Dasar.