Selasa, 28 Agustus 2012

KAMUS ISTILAH


Amandemen proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai dari peraturan. Pemahaman lebih lanjut adalah bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 tidak bermaksud mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensiil. Salah satu bentuk komitmen untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal mendasar di atas adalah kesepakatan untuk tidak melakukan perubahan atas Preambul/ Pembukaan UUD 1945. Yang mendasari Amandemen UUD 1945 adalah semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut: Amandemen pertama dalam sidang umum MPR Oktober 1999; Amandemen kedua dalam sidang tahunan MPR tahun 2000; Amandemen ketiga dalam sidang tahunan MPR Oktober 2001; dan Amandemen keempat dalam siding tahunan MPR Agustus 2002. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi: perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-undang; perubahan tentang masa jabatan presiden; perubahan tentang hak prerogatif presiden; perubahan tentang fungsi menteri; dan perubahan redaksional. Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai: wilayah Negara; hak hak asasi manusia; DPR; Pemerintahan Daerah;  Pertahan dan keamanan; Lambang Negara; dan Lagu kebangsaan. Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi: kedaulatan rakyat; tugas MPR; syarat syarat presiden dan wakil presiden; pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung; pemberentian presiden; presiden berhalangan tetap; kekosongan wakil presiden; perjanjian internasional; kementerian negara;  DPD; pemilihan umun;  APBN, pajak dan keuangan Negara; BPK; Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung; Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:  komposisi keanggotaan MPR; pemilu presiden dan wakil presiden; presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan; dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden; mata uang; Bank sentral; badan badan lain dalam kekuasan kehakiman; pendidikan; dan  kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar