Senin, 03 September 2012

Anggaran (budget)


Anggaran  (budget) suatu daftar  atau  pernyataan  yang  terperinci   tentang  penerimaan  dan pengeluaran  negara  yang  diharapkan  dalam  waktu  tertentu  yang biasanya adalah satu tahun. Ada anggaran yang disusun berdasarkan atas  tahun  kalender  yaitu  mulai  tanggal  1  April  dan  tutup  pada tanggal  31  Maret  sampai  tahun  yang  berikutnya. Terdapat pula yang tidak dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember Sejak tahun 1969. Anggaran   Pendapatan dan  Belanja  Negara   di  Indonesia dimulai pada tanggal 1 Januari dan tutup pada tanggal 31 Desember dari  tahun  yang  bersangkutan.  Biasanya  lembaga  eksekutif  yang mempersiapkan  rencana  penerimaan  dan  pengeluaran/ belanja termasuk pos-posnya kemudian diajukan kepada lembaga legislatif untuk  dipertimbangkan  dan  kemudian  diputuskan  serta  ditetapkan sebagai  undang-undang.  Dalam UUD 1945 Presiden menetapkan   APBN setelah mendapat persetujuan DPR. Pada  pokoknya  anggaran  harus  mencerminkan  pengeluaran  pemerintah  yang  rasionil  secara  kuantitatif  maupun secara kualitatif dalam tiga hal. Pertama, pertanggungjawaban atas pungutan pajak dan pungutan lainnya oleh pemerintah, misalnya  untuk  memperlancar  proses pembangunan ekonomi. Kedua, adanya hubungan yang  erat  antara  fasilitas  penggunaan dana dan penarikannya. Ketiga, adanya  pola  pengeluaran  pemerintah  yang  dapat  dipakai sebagai  pertimbangan  didalam  menentukan  pola  penerimaan pemerintah  yang  pada  akhirnya  menentukan  pula  tingkat distribusi penghasilan dalam perekonomian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar