Anggaran (budget) suatu daftar atau
pernyataan yang terperinci
tentang penerimaan dan pengeluaran negara
yang diharapkan dalam
waktu tertentu yang biasanya adalah satu tahun. Ada anggaran
yang disusun berdasarkan atas tahun kalender
yaitu mulai tanggal
1 April dan
tutup pada tanggal 31
Maret sampai tahun
yang berikutnya. Terdapat pula yang
tidak dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember
Sejak tahun 1969. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara di Indonesia dimulai pada tanggal 1 Januari dan
tutup pada tanggal 31 Desember dari
tahun yang bersangkutan.
Biasanya lembaga eksekutif
yang mempersiapkan rencana penerimaan
dan pengeluaran/ belanja termasuk
pos-posnya kemudian diajukan kepada lembaga legislatif untuk dipertimbangkan dan
kemudian diputuskan serta
ditetapkan sebagai
undang-undang. Dalam UUD 1945 Presiden
menetapkan APBN setelah mendapat
persetujuan DPR. Pada pokoknya anggaran
harus mencerminkan pengeluaran
pemerintah yang rasionil
secara kuantitatif maupun secara kualitatif dalam tiga hal.
Pertama, pertanggungjawaban atas pungutan pajak dan pungutan lainnya oleh
pemerintah, misalnya untuk memperlancar
proses pembangunan ekonomi. Kedua, adanya hubungan yang erat
antara fasilitas penggunaan dana dan penarikannya. Ketiga, adanya pola
pengeluaran pemerintah yang
dapat dipakai sebagai pertimbangan
didalam menentukan pola
penerimaan pemerintah yang pada
akhirnya menentukan pula
tingkat distribusi penghasilan dalam perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar