Rabu, 05 September 2012

Audi et alteram partem


Audi et alteram partem hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya. Pada pengadilan biasa, para pihak  memiliki hak untuk didengar secara seimbang. Para pihak dalam hal ini adalah pihak-pihak yang saling berhadaphadapan, baik sebagai tergugat-penggugat, pemohon-termohon, maupun penuntut-terdakwa. Dalam peradilan MK tidak selalu terdapat pihak-pihak yang saling berhadapan (adversarial). Untuk perkara pengujian undang-undang misalnya, hanya terdapat pemohon. Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR tidak berkedudukan sebagai termohon. Dalam peradilan MK, hak untuk didengar secara seimbang, berlaku tidak hanya untuk pihak-pihak yang saling berhadapan, misalnya partai politik peserta Pemilu dan KPU dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, melainkan juga berlaku untuk semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang sedang disidangkan. Untuk perkara pengujian undang-undang, selain pemohon pihak terkait langsung yaitu DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang juga memiliki hak untuk didengar keterangannya. Bahkan, pihak terkait lain yang berkepentingan secara tidak langsung terhadap undang-undang yang sedang diuji juga akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar