Audi et alteram partem hakim haruslah mendengarkan para pihak secara
seimbang sebelum menjatuhkan putusannya. Pada pengadilan biasa, para pihak memiliki hak untuk didengar secara seimbang.
Para pihak dalam hal ini adalah pihak-pihak yang saling berhadaphadapan, baik
sebagai tergugat-penggugat, pemohon-termohon, maupun penuntut-terdakwa. Dalam
peradilan MK tidak selalu terdapat pihak-pihak yang saling berhadapan
(adversarial). Untuk perkara pengujian undang-undang misalnya, hanya terdapat
pemohon. Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR tidak berkedudukan sebagai
termohon. Dalam peradilan MK, hak untuk didengar secara seimbang, berlaku tidak
hanya untuk pihak-pihak yang saling berhadapan, misalnya partai politik peserta
Pemilu dan KPU dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, melainkan juga berlaku
untuk semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang
sedang disidangkan. Untuk perkara pengujian undang-undang, selain pemohon pihak
terkait langsung yaitu DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang juga
memiliki hak untuk didengar keterangannya. Bahkan, pihak terkait lain yang
berkepentingan secara tidak langsung terhadap undang-undang yang sedang diuji
juga akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar