Penafsiran
hukum kegiatan yang dilakukan oleh
ahli hukum atau pengadilan dalam memberikan kesan atau makna dari suatu norma
hukum. Setiap peraturan perundang-undangan bersifat abstrak dan pasif. Abstrak
karena sifatnya umum, dan pasif karena tidak menimbulkan akibat hukum kalau
tidak terjadi peristiwa konkret. Peraturan yang bersifat abstrak itu memerlukan
rangsangan agar dapat aktif. Oleh karena itu, setiap ketentuan
perundang-undangan perlu dijelaskan, perlu ditafsirkan terlebih dahulu untuk
dapat diterapkan pada peristiwanya. Bahkan teks undang-undang itu tidak pernah
jelas dan selalu membutuhkan penafsiran. Pihak yang mengatakan bahwa teks
undang-undang sudah sangat jelas, sehingga tidak membutuhkan interpretasi lagi,
sebenarnya yang menyatakan demikian, sudah melakukan interpretasi sendiri.
Pernyataannya tentang jelasnya teks, sudah merupakan hasil interpretasinya
terhadap teks tersebut. Penafsiran merupakan salah satu metode penemuan hukum
yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang
lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Penafsiran
merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung di dalam teks-teks hukum
untuk dipakai menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal
yang dihadapi secara konkret. Pada bidang hukum tata negara, penafsiran dalam
hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi
sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki
makna yang terdapat dalam suatu teks Undang Undang Dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar