Rabu, 05 September 2012

Audi et alteram partem


Audi et alteram partem hakim haruslah mendengarkan para pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya. Pada pengadilan biasa, para pihak  memiliki hak untuk didengar secara seimbang. Para pihak dalam hal ini adalah pihak-pihak yang saling berhadaphadapan, baik sebagai tergugat-penggugat, pemohon-termohon, maupun penuntut-terdakwa. Dalam peradilan MK tidak selalu terdapat pihak-pihak yang saling berhadapan (adversarial). Untuk perkara pengujian undang-undang misalnya, hanya terdapat pemohon. Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR tidak berkedudukan sebagai termohon. Dalam peradilan MK, hak untuk didengar secara seimbang, berlaku tidak hanya untuk pihak-pihak yang saling berhadapan, misalnya partai politik peserta Pemilu dan KPU dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, melainkan juga berlaku untuk semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan perkara yang sedang disidangkan. Untuk perkara pengujian undang-undang, selain pemohon pihak terkait langsung yaitu DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang juga memiliki hak untuk didengar keterangannya. Bahkan, pihak terkait lain yang berkepentingan secara tidak langsung terhadap undang-undang yang sedang diuji juga akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.

Selasa, 04 September 2012

Badan Pemeriksa Keuangan


Badan Pemeriksa Keuangan suatu lembaga yang secara khusus bertugas memeriksa keuangan dan mengawasi penggunaan serta pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Senin, 03 September 2012

Anggaran (budget)


Anggaran  (budget) suatu daftar  atau  pernyataan  yang  terperinci   tentang  penerimaan  dan pengeluaran  negara  yang  diharapkan  dalam  waktu  tertentu  yang biasanya adalah satu tahun. Ada anggaran yang disusun berdasarkan atas  tahun  kalender  yaitu  mulai  tanggal  1  April  dan  tutup  pada tanggal  31  Maret  sampai  tahun  yang  berikutnya. Terdapat pula yang tidak dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember Sejak tahun 1969. Anggaran   Pendapatan dan  Belanja  Negara   di  Indonesia dimulai pada tanggal 1 Januari dan tutup pada tanggal 31 Desember dari  tahun  yang  bersangkutan.  Biasanya  lembaga  eksekutif  yang mempersiapkan  rencana  penerimaan  dan  pengeluaran/ belanja termasuk pos-posnya kemudian diajukan kepada lembaga legislatif untuk  dipertimbangkan  dan  kemudian  diputuskan  serta  ditetapkan sebagai  undang-undang.  Dalam UUD 1945 Presiden menetapkan   APBN setelah mendapat persetujuan DPR. Pada  pokoknya  anggaran  harus  mencerminkan  pengeluaran  pemerintah  yang  rasionil  secara  kuantitatif  maupun secara kualitatif dalam tiga hal. Pertama, pertanggungjawaban atas pungutan pajak dan pungutan lainnya oleh pemerintah, misalnya  untuk  memperlancar  proses pembangunan ekonomi. Kedua, adanya hubungan yang  erat  antara  fasilitas  penggunaan dana dan penarikannya. Ketiga, adanya  pola  pengeluaran  pemerintah  yang  dapat  dipakai sebagai  pertimbangan  didalam  menentukan  pola  penerimaan pemerintah  yang  pada  akhirnya  menentukan  pula  tingkat distribusi penghasilan dalam perekonomian.